Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi ataupun jasa konsultan.
Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBU yang perusahaan bapak/ibu perlukan.
Persyaratan Ijin SBU
syaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP , SKT, dan SPPKP SIUP dan TDP KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan Pajak Tahun Terakhir
- SKA atau SKT Tenaga Ahli Serta Dilampirkan Ijazah, KTP, NPWP dan Daftar Riwayat Hidup
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 3×4 (6 lembar)
- Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan
Jasa Pengurusan Izin SBU
Biaya Pengurusan Izin SBU
Hubungi Head Office
HP. (Simp) 081259265733 (WA)
Pin BBM 7c075e74
Bpk Hasan
Alamat : Simo Jawar 7C-2/7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar