SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
Kenapa Penting Mengurus SIUP?
MengurusSIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:- Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
- Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.- Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Fungsi Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.- Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda
- Dengan mempunyai SIUP(Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
- SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Cara Mengurus SIUP 2014
Tempat pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memeroleh surat perizinan usaha perdagangan dan perizinan lainnya di sana.Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP 2013
Ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengurus SIUP, antara lain sebagai berikut.- Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan;
- Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
- Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
- Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
- Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
- Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
- Surat izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.
- Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
- Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
- Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
- Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
- Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan
- Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
- Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
- Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
Mengurus SIUP Cabang:
- Mengisi formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada pengadilan
- Negeri yang sudah dilegalisih oleh perjabat berwenang;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
- Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
- Fotocopy surat penunjukan sebagai penanggung jawab usaha yang diperoleh dari kantor cabang;
- Fotocopy ijin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
- Fotocopy SIUP dari kantor pusat yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotocopy sertifikat kepemilikan tempat kegiatan usaha tersebut yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
Persyaratan yang harus dipenuhi pemilik usaha perdagangan dalam pendaftaran ulang dan mengurus SIUP antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy SIUP dan menunjukan surat aslinya;
- Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
- Fotocopy surat perizinan gangguan atau Ho yang masih berlaku dan menunjukan surat aslinya; dan
- Untuk perusahaan yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) menyertakan laporan Neraca Perusahaan Akhir Tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar