Surat Ijin Usaha Perdagangan
atau
SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha.
SIUP
merupakan surat izin yang dibuat seorang
pengusaha
dalam hal
ini pedagang
agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai
usaha perdagangan
harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai
bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan
atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang
membutuhkan
surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil
dan menengah.
MengurusSIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan
pengakuan dari pihak pemerintah.
Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah
terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari.
SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:
- Objek
yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah
sampai usaha besar.
- Subyek
yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha
perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha
Perdagangan SIUP. Berdasarkan
kategorinya, Mengurus
SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai
dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar.
Ada pun kategori
SIUP antara lain sebagai berikut.
- Surat
izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai
modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah
tempat menjalankan usaha perdagangan)
- Surat
izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal
kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp
500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha
perdagangan)
- Surat
izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal
kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00
(nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha
perdagangan)
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai
berikut.
- Sebagai
alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar
masalah perizinan tempat usaha Anda
- Dengan
mempunyai SIUP(Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor
akan lebih lancar.
- SIUP
adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
Tempat pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan di daerah tingkat II
atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas
Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan
terpadu oleh pemerintah, bisa memeroleh surat perizinan usaha perdagangan dan
perizinan lainnya di sana.
Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP 2013
Ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengurus
SIUP, antara lain sebagai berikut.
- Pelaku
atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah
dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk
mengurus surat perizinan;
- Mengambil
formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp.
6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi
tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan
beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Fotocopy
akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
- Fotocopy
nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
- Fotocopy
izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
- Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
- Gambar
denah lokasi kegiatan usaha.
- Berapa
besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut bergantung masing-masing
daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah
mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
- Surat
izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha
perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut maka usaha akan
berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama
dalam perizinan lokasi usaha Anda.
Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum
koperasi
dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan antara lain sebagai berikut.
- Mengisi
formulir SIUP terlebih dahulu;
- Fotocopy
akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
- Fotocopy
kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga
menunjukan kartu aslinya;
- Diperlukan
surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
- Menunjukan
surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
- Fotocopy
sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan
surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat
perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti
perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa
tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan
Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas
foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV
dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
- Mengisi
formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy
akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan
- Negeri
yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
- Fotocopy
kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan
kartu penduduk aslinya;
- Harus
dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak
ketiga;
- Fotocopy
izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan
surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat
perizinan harus dilengkapi dengn materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti
perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa
tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu;
dan Pas foto perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi.
Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Mengurus SIUP Cabang:
- Mengisi
formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy
akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada pengadilan
- Negeri
yang sudah dilegalisih oleh perjabat berwenang;
- Fotocopy
kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan
kartu penduduk aslinya;
- Harus
dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak
ketiga;
- Fotocopy
surat penunjukan sebagai penanggung jawab usaha yang diperoleh dari kantor
cabang;
- Fotocopy
ijin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
- Fotocopy
SIUP dari kantor pusat yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotocopy
sertifikat kepemilikan tempat kegiatan usaha tersebut yang sudah
dilegalisir oleh pejabat berwenang;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan
surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/bangunan tersebut. Surat
perizinan harus dilengkapi dengn materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti
perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa
tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan Fotocopy rangkap satu;
dan Pas foto perwarna bik pengurus mupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas
foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi pemilik usaha perdagangan dalam pendaftaran
ulang dan mengurus SIUP antara lain sebagai berikut.
- Mengisi
formulir terlebih dahulu;
- Fotocopy
SIUP dan menunjukan surat aslinya;
- Fotocopy
kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan
kartu penduduk aslinya;
- Fotocopy
surat perizinan gangguan atau Ho yang masih berlaku dan menunjukan surat
aslinya; dan
- Untuk
perusahaan yang berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) menyertakan laporan
Neraca Perusahaan Akhir Tahun.
Sekian artikel mengenai
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Semoga
bermanfaat untuk para pembaca. Namun yang harus diperhatikan legalitas usaha
sangat penting untuk memudahkan
bisnis anda.
apalagi jika usaha anda sudah berkembang maju dan membutuhkan kerjasama dengan
pihak lain. Maka luangkan sedikit waktu anda untuk mengurus
SIUP.
(sumber:anneahira/
marketing/bisnisukm/kompas/tabloid
nova/ edtr:anang)